
Wapres Gibran Diduga Digugat
Jakarta, Kamis (4/9/2025) — Riuh politik Indonesia kembali memanas. Kabar mengejutkan datang dari ruang peradilan: Wapres Gibran digugat seorang warga bernama Subhan dengan nilai fantastis, yakni Rp125 triliun. Gugatan itu muncul lantaran isu seputar ijazah SMA yang disebut-sebut tidak sesuai syarat pencalonan wakil presiden.
Baca juga: Bentrokan Panas! Demo DPR Malam Ini Berubah Jadi Chaos

Awal Mula Gugatan Rp125 Triliun
Subhan, sang penggugat, menilai bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Meski Gibran bersekolah di luar negeri, penggugat bersikukuh bahwa aturan secara eksplisit hanya menyebut kelulusan SMA/SLTA sederajat. Dari sinilah gugatan jumbo itu muncul, bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi, melainkan diklaim sebagai bentuk “kerugian immateriil rakyat Indonesia” yang ia wakili.
Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan
Perkara Wapres Gibran digugat resmi teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pada Senin, 8 September 2025. Tanggal ini pun kini jadi sorotan publik karena dianggap akan menentukan arah drama hukum yang jarang terjadi: gugatan sipil terhadap seorang wakil presiden aktif.
Pendidikan Luar Negeri Jadi Sorotan
Gibran sendiri memiliki rekam jejak pendidikan internasional, dari Orchid Park Secondary School di Singapura hingga melanjutkan studi di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia. Namun, Subhan menilai bahwa riwayat itu tidak otomatis memenuhi syarat formal ijazah SMA sesuai aturan Indonesia. Bahkan di media sosial, muncul guyonan soal “paket C” yang menjadi sindiran tajam terhadap kelengkapan administratif sang wapres.
Publik Terbelah dalam Opini
Begitu kabar Wapres Gibran digugat mencuat, jagat maya pun terbakar komentar. Sebagian netizen mendukung langkah Subhan sebagai simbol kontrol warga terhadap pejabat negara. Mereka menilai, pemimpin harus transparan dan memenuhi syarat hukum tanpa pengecualian. Di sisi lain, banyak juga yang menganggap gugatan ini hanya gimmick politik dan tidak masuk akal secara logika, apalagi dengan nominal Rp125 triliun yang dinilai kelewat fantastis.
Angka Jumbo, Pesan Simbolik
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun jelas bukan angka sembarangan. Meski tampak mustahil, Subhan menyebut nilai itu adalah simbol untuk menggambarkan kerugian besar yang diderita rakyat akibat dugaan pelanggaran syarat pencalonan. Gugatan ini pun membuat publik terbelah antara melihatnya sebagai kritik tajam, atau sekadar drama hukum yang berlebihan.
Dampak Politik dan Citra Wakil Presiden
Bagi Gibran, gugatan ini tentu menjadi ujian berat. Sebagai wakil presiden termuda, ia sebelumnya sering dipuji sebagai representasi generasi muda yang segar di panggung politik. Namun kini, label “Wapres Gibran digugat” justru berpotensi menodai citranya di mata masyarakat. Pertarungan berikutnya tidak hanya terjadi di ruang sidang, melainkan juga di arena opini publik.
Menanti Arah Sidang 8 September
Apakah majelis hakim akan menganggap gugatan ini serius, atau justru menolaknya sejak awal? Sidang perdana pada 8 September akan menjadi jawaban pertama. Publik menunggu, apakah ini akan jadi sekadar catatan hukum kecil, atau babak baru yang mampu mengguncang legitimasi jabatan wapres.

Kasus Wapres Gibran digugat Rp125 triliun gara-gara ijazah SMA adalah fenomena langka dalam sejarah politik Indonesia. Dari persoalan administratif berubah menjadi isu nasional yang membelah opini publik. Terlepas dari bagaimana hasil sidang nanti, gugatan ini sudah memberi pelajaran penting: integritas dan legalitas dokumen pejabat publik adalah hal yang tak bisa disepelekan.